DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM)

DPM  KM  FEB  UNAND  merupakan  organisasi  kemahasiswaan  yang ada FEB UNAND dan memiliki peran penting sebagai pemegang kekuasaan legislatif dalam pemerintahan KM FEB UNAND yang menyusun regulasi berupa Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, dan ketetapan demi menunjang kehidupan kemahasiswaan yang ada di lingkungan FEB UNAND.

VISI

Mewujudkan   DPM   KM  FEB   sebagai   lembaga   legislatif   yang   aspiratif, komunikatif, sinergis, dan profesional.

MISI

  1. Meningkatkan  fungsi  pengawasan  DPM  KM  FEB  UNAND  sebagai  Mitra Kritis yang harmonis.
  2. Melahirkan produk hukum yang protektif, solutif, dan substantif. Merajut asa dan rasa dalam urgensi aspirasi KM FEB UNAND sebagai media aspirasi yang interaktif.
  3. Menjadi wadah edukasi legislatif yang informatif dan komunikatif bagi KM FEB UNAND.
  4. Menjaga  dan  meningkatkan  hubungan  yang  sinergis  dalam  internal  dan eksternal DPM KM FEB UNAND.

PROGRAM KERJA

Komisi 1

Merupakan   salah   satu   dari   tiga   komisi   yang   bertugas   dalam   bidang pengawasan  kinerja  dari  peraturan  KM FEB UNAND dan BEM KM FEB UNAND.

Melaksanakan fungsi pengawasan:

  1. Pelaksanaan peraturan-peraturan KM FEB UNAND.
  2. Perencanaan dan pelaksanaan keuangan BEM KM FEB UNAND.
  3. Program kerja dan kebijakan BEM KM FEB UNAND.

Melakukan Fungsi Pelaksanaan:

  1. Sidang pengesahan program kerja BEM KM FEB UNAND.
  2. Sidang umum BEM KM FEB UNAND.
  3. Pemanggilan kedinasan dan biro BEM KM FEB UNAND.
  4. Sidak kesekretariatan BEM KM FEB UNAND.

Komisi 2

Merupakan komisi yang mengurus bagian legislasi dengan tujuan terbentuknya perundang-undangan yang baru sesuai yang dibutuhkan KM FEB UNAND.

Melaksanakan fungsi legislatif:

  1. Membentuk  Undang-undang  yang  dibutuhkan  oleh  KM  FEB UNAND mulai dari pembentukan panitia khusus, uji publik dari Undang-undang, dan pengesahan dari Undang-undang KM FEB UNAND.
  2. Mengadakan kunjungan kerja ke berbagai lembaga legislatif di fakultas di KM UNAND ataupun lembaga legislatif luar universitas.
  3. Mengadakan workshop legal drafting.
  4. Melakukan pembukuan Undang-undang baik itu Minggu Undang-Undang (MINANG) ataupun Rabu Undang-Undang (RANDANG).

Komisi 3

Merupakan komisi yang melaksanakan tugas sebagai wadah aspirasi KM FEB UNAND baik berupa keluhan, saran, ataupun kritik yang membangun.

Melaksanakan fungsi aspirasi:

  1. Menampung   aspirasi   masyarakat   KM  FEB  UNAND  melalui  kotak aspirasi ataupun aspirasi secara online.
  2. Melakukan  kunjungan  kerja  ke  HIMA  ataupun  UKMF  FEB  UNAND sebagai media aspirasi dari bagian elemen KM FEB UNAND.
  3. Melakukan kegiatan legislative week yang merupakan agenda tahunan dari DPM KM FEB UNAND dengan mengadakan event-event lomba.
  4. Melaksanakan  forum diskusi  KM  FEB  UNAND  baik  itu  podcast  dan DPM Birthday.

Biro Infokom

Biro  Informasi  dan  Komunikasi  yang  bertanggung jawab dalam mengelola informasi dan dokumentasi DPM KM FEB UNAND.

  1. Mengelola akun media sosial dari DPM KM FEB UNAND.
  2. Mempublikasikan informasi seputar legislatif baik itu di lingkungan FEB, lingkungan kampus ataupun lingkungan diluar kampus UNAND.
  3. Mendesain  postingan  untuk  setiap  kegiatan  yang  berhubungan  dengan DPM  KM  FEB  UNAND  sebagai media transparansi kepada KM FEB UNAND.
  4. Mendesain pamflet yang sesuai dengan kebutuhan internal DPM KM FEB UNAND.

Biro Kestari

Biro Kesekretariatan yang bertanggung jawab dalam mengelola administrasi dan sekre DPM KM FEB UNAND.

  1. Merekap absensi dan notulensi rapat DPM KM FEB UNAND.
  2. Bertanggung jawab atas kesekretariatan dan administrasi DPM KM FEB UNAND.
  3. lapor merah dan hijau serta H3 sudut informasi, demisioner, dan QOTD

DPM KM FEB UNAND

Parlemen Kolaborasi Aksi bukan hanya sekedar nama tetapi sebagai simbol untuk saling mendukung dan menghasilkan aksi yang bermanfaat tidak hanya bagi lingkungan FEB tetapi juga lingkungan masyarakat.

Translate »
Facebook
YouTube
Instagram