Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UNAND sebagai badan publik memenuhi kebutuhan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Andalas Pertama Kalinya Tahun 2015 Melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor : 456/XIII/A/UNAND-2015. Layanan Informasi Publik UNAND juga disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang UNAND. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh UNAND sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. UNAND melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara online, dan juga secara offline (datang langsung, surat elektronik, telepon, dll).
- Visi
- Misi
- Tugas dan Fungsi
- Maklumat
- Komitmen PPID
PPID Universitas Andalas Garda Terdepan dalam Pelayanan Prima Keterbukaan Informasi Publik Untuk Mewujudkan Universitas Terkemuka dan Bermartabat
- Berorientasi Informasi dan Visualisasi Berbasis Digitalisasi
- Pelayanan yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel
- Pelayanan Prima terhadap Publik Internal dan Eksternal
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Universitas Andalas Tahun 2020 – 2023
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi publik;
- Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Memberikan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Mengklarifikasi informasi dan/atau pengubahannya;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana
SOP Layanan Informasi Publik
- SOP Pengelolaan Permohonan Informasi Publik
- SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
- SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik Dikecualikan
- SOP Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
- SOP Pengelolaan Keberatan Informasi Publik
- SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
Standar Layanan PPID Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAND
Waktu Layanan
Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIIB
Jumat : 08.00 – 16.30 WIB
*Layanan tutup pada hari libur nasional dan hari libur (cuti) bersama
Waktu Istirahat
Senin – Kamis : 12.00 – 13.00
Jum’at : 12.30 – 13. 30
Alamat Kantor : Gedung Dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Lt. 1 – Universitas Andalas – Kampus Limau Manis Padang – Kode Pos 25163
Telepon : (+62) 751 71088
E-mail : fekon@eb.unand.ac.id
Website : fekon.unand.ac.id
Media Sosial :
Instagram : @feb_unand
Facebook : eb.unand
Twitter : @feb_unand
Linkedin : febunand